Berita

Perlu Sinergitas Antara Hukum Negara dan Hukum SyariahPerlu Sinergitas Antara Hukum Negara dan Hukum Syariah

DSCN1381Hukum meresap dalam segala aspek kehidupan, ada dalam politik, ekonomi, dan sosial. Hukum bisa bersifat represif karena digunakan kepentingan legal para elit politik namun bisa juga membebaskan dari batas keterpaksaan dan memberikan perlindungan hak khalayak massa. Hukum dimiliki setiap negara, termasuk negara muslim. Namun selama ini hukum negara dan hukum Islam yang dianut negara-negara muslim belum bersinergi secara proporsional. Permasalahan kotomisasi hukum ini dialami hampir di seluruh negara muslim di dunia.

Demikian yang disampaikan Prof, Dr, Hunud Abia Kadouf selaku keynote speaker dalam acara International Conference on Law and Society 1 di Ruang Sidang Gedung AR. Fachrudin A lantai 5 Kampus Terpadu UMY pada Sabtu (16/02). Hunud juga menekankan penting bagi setiap muslim menyadai perlindungan haknya sebagai muslim. Karena sejarah menjelaskan bahwa manusia selalu berubah seiring waktu, tanpa adanya perlindungan hukum maka penggunaan internet secara global secara perlahan mampu mengekspansi dan mentranformasi pemikiran dan kehidupan masyarakat muslim.

Dekan dari Akhmad Ibrahim Kulliyyah of Law International Islamic University Malaysia (AIKOL IIUM) ini juga menganalisis permasalahan sosial di negara terkait tentang kemunduran moral, sumber daya, infrastruktur, polusi dan sebagainya telah dicoba diselesaikan pemerintahan. Namun tak jarang pemasalahan itu malah menciptakan masalah baru karena solusi pemerintah tersebut justru memprovokasi perdebatan politik di negara.

Banyaknya benturan antara hukum negara dan hukum syariah maka dibutuhkan mensinergikan diantara kedua hukum tersebut dengan melakukan harmonisasi hukum secara proporsional. Maka inilah yang menjadi landasan diadakannya seminar International Conference on Law and Society 1 antara Akhmad Ibrahim Kulliyyah of Law International Islamic University Malaysia (AIKOL IIUM) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah yang di mulai Jumat (15/2) hingga Minggu (17/2) di Kampus Terpadu UMY.

Dalam konferensi kali ini akan menyajikan beberapa paper dari peserta konferensi yang telah dibagi menjadi enam kelas.” Peserta akan mempresentasikan penelitian mereka sesuai dengan topik yang sudah ditentukan dari awal, nantinya akan dibagi menjadi enam kelas dan terdapat enam pembicara sekaligus dalam tiap kelas,” terang Yordan Gunawan, Director IPOLS FH UMY.

Yordan memaparkan bahwa konferensi ini untuk mempersiapkan sebuah konferensi internasional yang lebih besar kedepannya. “Konferensi ini dipersiapkan untuk konferensi yang lebih besar tahun depan dengan mengundang perwakilan dari beberapa Negara di Asia Tenggara yang akan membahas tentang hukum dengan Indonesia khususnya UMY menjadi Host dan negara lain menjadi co Host nya,” paparnya.

Selain konferensi, akan ada penandatanganan kembali Memorandum of Agreement (MoA) kembali antara FH UMY dan AIKOL IIUM serta peresmian Sharia and Law Center FH UMY.DSCN1381Hukum meresap dalam segala aspek kehidupan, ada dalam politik, ekonomi, dan sosial. Hukum bisa bersifat represif karena digunakan kepentingan legal para elit politik namun bisa juga membebaskan dari batas keterpaksaan dan memberikan perlindungan hak khalayak massa. Hukum dimiliki setiap negara, termasuk negara muslim. Namun selama ini hukum negara dan hukum Islam yang dianut negara-negara muslim belum bersinergi secara proporsional. Permasalahan kotomisasi hukum ini dialami hampir di seluruh negara muslim di dunia.

Demikian yang disampaikan Prof, Dr, Hunud Abia Kadouf selaku keynote speaker dalam acara International Conference on Law and Society 1 di Ruang Sidang Gedung AR. Fachrudin A lantai 5 Kampus Terpadu UMY pada Sabtu (16/02). Hunud juga menekankan penting bagi setiap muslim menyadai perlindungan haknya sebagai muslim. Karena sejarah menjelaskan bahwa manusia selalu berubah seiring waktu, tanpa adanya perlindungan hukum maka penggunaan internet secara global secara perlahan mampu mengekspansi dan mentranformasi pemikiran dan kehidupan masyarakat muslim.

Dekan dari Akhmad Ibrahim Kulliyyah of Law International Islamic University Malaysia (AIKOL IIUM) ini juga menganalisis permasalahan sosial di negara terkait tentang kemunduran moral, sumber daya, infrastruktur, polusi dan sebagainya telah dicoba diselesaikan pemerintahan. Namun tak jarang pemasalahan itu malah menciptakan masalah baru karena solusi pemerintah tersebut justru memprovokasi perdebatan politik di negara.

Banyaknya benturan antara hukum negara dan hukum syariah maka dibutuhkan mensinergikan diantara kedua hukum tersebut dengan melakukan harmonisasi hukum secara proporsional. Maka inilah yang menjadi landasan diadakannya seminar International Conference on Law and Society 1 antara Akhmad Ibrahim Kulliyyah of Law International Islamic University Malaysia (AIKOL IIUM) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah yang di mulai Jumat (15/2) hingga Minggu (17/2) di Kampus Terpadu UMY.

Dalam konferensi kali ini akan menyajikan beberapa paper dari peserta konferensi yang telah dibagi menjadi enam kelas.” Peserta akan mempresentasikan penelitian mereka sesuai dengan topik yang sudah ditentukan dari awal, nantinya akan dibagi menjadi enam kelas dan terdapat enam pembicara sekaligus dalam tiap kelas,” terang Yordan Gunawan, Director IPOLS FH UMY.

Yordan memaparkan bahwa konferensi ini untuk mempersiapkan sebuah konferensi internasional yang lebih besar kedepannya. “Konferensi ini dipersiapkan untuk konferensi yang lebih besar tahun depan dengan mengundang perwakilan dari beberapa Negara di Asia Tenggara yang akan membahas tentang hukum dengan Indonesia khususnya UMY menjadi Host dan negara lain menjadi co Host nya,” paparnya.

Selain konferensi, akan ada penandatanganan kembali Memorandum of Agreement (MoA) kembali antara FH UMY dan AIKOL IIUM serta peresmian Sharia and Law Center FH UMY.