Indonesia salah satu anggota Asean Economic Community (AEC) 2015 di mana Malaysia juga merupakan salah satu anggotanya. Kedua negara ini tentunya akan semakin membutuhkan satu sama lain. Selain itu, keduanya tidak hanya harus saling memahami tentang budaya masing-masing tapi juga sistem hukum yang berbeda. Karena itulah, untuk mempersiapkan hal tersebut, 18 mahasiswa Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) mengadakan kunjungan ke Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) untuk mempelajari sistem hukum yang diajarkan pada mahasiswa serta penerapannya di Indonesia.
Kunjungan yang diikuti oleh 15 mahasiswa Sarjana dan 3 mahasiswa Pascasarjana Fakulti Undang-Undang (Fakultas Hukum) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) tersebut, disambut langsung oleh Direktur Internasional Program for Law and Sharia (IPOLS) UMY, Nasrullah, SH., S.Ag., MCL, di ruang sidang Fakultas Hukum Kampus Terpadu UMY. Kunjungan yang dilakukan pada Kamis (22/01) tersebut mengangkat tema “Connecting Culture: Intra-Relation of Knowladge Programme 2015”.
Dalam sambutannya, Nasrullah menyampaikan bahwa kunjungan tersebut penting dalam upaya persiapan AEC 2015. Sebab dalam AEC tersebut selain membuka pasar ekonomi di tingkat Asean, hal itu juga akan membuka semua peluang lulusan sarjana hukum dari berbagai Negara, baik dari Malaysia ke Indonesia maupun dari Indonesia ke Malaysia. Para lulusan itu juga berpeluang untuk mengambil peran dalam masyarakat ekonomi Asean, yang akan lebih memfokuskan dirinya pada bidang hukum.
Selain itu, menurut Nasrullah, kunjungan tersebut juga penting dalam meningkatkan pemahaman ilmu hukum baik kepada mahasiswa dari Malaysia maupun mahasiswa FH UMY. Nasrullah menjelaskan bahwa Mahasiswa dari Malaysia bisa memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan belajar mengenai sistem hukum Indonesia, dan sama halnya dengan mahasiswa FH UMY agar bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami sistem hukum di Malaysia dengan bertanya ke mahasiswa dari Malaysia.
“Saya melihat kunjungan ini merupakan kunjungan yang penting terhadap pemahaman hukum. Kunjungan ini akan sangat bermakna bagi teman-teman dari Malaysia bahwa Indonesian legal system itu seperti apa. Kita pun harus semakin membuka diri sebagai mahasiswa akan pemahaman tentang common law system,” ujarnya.
Selain itu, Nasrullah juga mengungkapkan bahwa dalam kesempatan ini, pihaknya juga memanfaatkan waktu untuk merubah cara pandang yang keliru oleh Malaysia terhadap Indonesia. Yaitu pandangan bahwa Indonesia terkenal dengan kotor, pekerja kasar, dan berbahaya. Karena informasi yang diterima melalui media massa yang sering memberitakan kesalahan-kesalahan orang Indonesia di Malaysia. Sehingga pihaknya ingin menyadarkan orang-orang Malaysia bahwa orang Indonesia itu lebih maju dalam banyak bidang.
Nasrullah menambahkan, menurut pengalamannya orang Malaysia yang pernah berkunjung ke UMY, mereka menyadari bahwa banyak kemajuan yang telah Indonesia alami. Ia menjelaskan bahwa orang Malaysia yang pernah datang ke UMY pasti melihat UMY dan Muhammadiyah luar biasa, karena mampu mengembangkan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain secara mandiri.
“Mereka menyadari banyak kemajuan yang telah kita alami, lebih-lebih saat mereka datang ke UMY misalnya, itu sesuatu yang luar biasa, karena tidak ada satu organisasi muslim di Malaysia mampu menggerakkan institusi pendidikan dan kesehatan seperti yang kita lakukan. Dimana Indonesia masyarakatnya lebih mandiri, sementara di sana mereka sudah biasa disubsidi dalam banyak hal, semuanya pemerintah yang melakukan, sehingga saat mereka mengetahui bahwa organisasi Muhammadiyah mampu mengerakkan 170 lebih universitas adalah suatu hal yang luar biasa bagi mereka” imbuh Nasrullah.
Sementara itu, Martino Sardi, Drs., M.A., PhD, dosen FH UMY mengungkapkan bagaimana hukum hak asasi manusia di Indonesia. Ia mencontohkan bahwa di Indonesia setiap orang bebas melaksanakan ibadah dan mengubah kepercayaan, walaupun di dalam Islam tidak dibolehkan untuk mengganti kepercayaan. Akan tetapi dalam praktiknya banyak orang di Indonesia yang merubah kepercayaan tanpa adanya masalah.
“Untuk memahami bagaimana hak asasi manusia berjalan di Indonesia, saya akan mecontohkan bagaimana di Indonesia ini, setiap orang bebas melaksanakan Ibadah dan dilindungi oleh pemerintah. Ada juga yang menganti kepercayaan kepada agama tertentu, di Indonesia bisa, walaupun kita tahu dalam Islam tidak dibolehkan untuk mengganti kepercayaan. Tapi dalam praktik yang berjalan di Indonesia, banyak orang di Indonesia ini yang merubah kepercayaannya tanpa adanya masalah,” ujar dosen Hukum Hak Asasi Manusia ini.
Selain mengikuti kuliah tentang sistem hukum di Indonesia, mahasiswa Fakulti Undang-undang UKM juga diajak untuk melihat-lihat fasilitas dan lingkungan UMY, dengan mengunjungi Laboratorium Ilmu Hukum, Ruang Peradilan Semu, Kelas Program Internasional dan juga sekitar masjid KH. Ahmad Dahlan UMY. (Shidqi)