Berita

Perusahaan Air Kemasan Penyebab Kelangkaan Air Bersih


SAM_2016Air adalah kebutuhan mendasar bagi setiap orang karena 60-70 persen Tubuh manusia terdiri dari air. Air sendiri memiliki fungsi sosial, artinya ia tidak dapat dimiliki oleh siapa pun secara pribadi. Namun, adanya perusahaan air kemasan yang memanfaatkan air secara besar-besaran membuat jumlah air bersih saat ini semakin berkurang.

Demikian disampaikan oleh Suparlan S.Sos.I selaku Executive Director Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta dalam Seminar Fikih Air bertajuk “Air dan Masa Depan Umat Manusia”, yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (30/03) di Ruang sidang AR. Fakhruddin A lantai 5 Kampus Terpadu UMY.

Hadir pula sebagai pembicara Dr. M. Abdul Fattah Santoso, M.A selaku perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Prof. Dr. Muhjidin Mawardi M. Eng dari Majelis Lingkungan hidup PP Muhammadiyah . Selain itu, seminar ini juga dihairi oleh Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Yunahar Ilyas Lc. MA serta Prof. Dr. H. Syamsul Anwar MA dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Munculnya beberapa perusahaan air kemasan di Indonesia membuat masyarakat tidak bisa mengakses air besih di beberapa sumber air bersih. “Meningkatnya perusahaan air minum kemasan ini, lambat laut akan menjadi bumerang bagi ketersediaan air bersih di Indonesia. Masyarakat harus membeli air bersih untuk kehidupan sehari-harinya, dan hal ini akan merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah,” pungkasnya.

Suparlan memapaparkan bahwa selama ini masyarakat belum dilibatkan dalam pengelolaan air, karena seluruhnya di serahkan kepada perusahaan swasta. “Perusahaan swasta sangat dominan dalam pengelolaan air bersih di Indonesia, inilah kelemahan perlindungan sumber air di Indonesia yang hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan swasta,” paparnya.

Senada dengan hal tersebut Muhjidin Mawardi menuturkan bahwa adanya pasal 40 ayat 4 yang menyebutkan bahwa Koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum akan memberi peluang kepada swasta untuk menguasainya. “Hal ini akan menyebabkan swasta nasional dan asing memonopoli sumber-sumber air di Indonesia untuk keuntungan mereka. Kemudian hak masyarakat sekitar misalnya petani dan pengguna air lainnya akan terabaikan karena tidak mendapatkan akses untuk memanfaatkan air tersebut,” tuturnya.

Semua makhluk hidup di alam ini mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan air. “Sehingga, monopoli pemanfaatan air oleh seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan apa pun, bahkan menutup hak pemanfaatan untuk penggunaan lainnya itu sangat dilarang,” imbuh Muhjidin.

Share This Post

Berita Terkini