Berita

PKBH UMY Adakan KLIMAKUM Untuk Lahirkan Penegak Hukum Handal

Hukum memiliki fungsi untuk memberikan dan memastikan setiap subjeknya mendapatkan keadilan dalam hal yang dihadapinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir di tengah masyarakat untuk menolong subjek hukum yang tidak mampu memperjuangkan haknya. Sejalan dengan semangat tersebut Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sebagai salah satu bentuk LBH yang terafiliasi dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan KLIMAKUM (Klinik Kemahiran Hukum) Angkatan II untuk menciptakan mahasiswa yang mampu menjadi penegak hukum yang berkompeten. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu (15-16/12) lalu di kampus terpadu UMY.

Muhammad Annas, S.H., M.H., Kepala PKBH UMY menyampaikan bahwa institusi tersebut selain mengemban fungsi penegakan hukum, juga menjalankan fungsi akademis. “Hukum memiliki prinsip equality before the law dan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas pada umumnya dan secara khusus mahasiswa Fakultas Hukum UMY, KLIMAKUM ini diadakan. Agenda ini bertujuan untuk memberikan pelatihan bantuan hukum secara praktis kepada mahasiswa dengan melibatkan praktisi-praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang tersebut,” ujarnya.

“Program akademis ini diharapkan mampu menciptakan instrumen yang efektif untuk mewujudkan visi dari lembaga bantuan hukum itu sendiri, yaitu untuk memberikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan dalam memperjuangkan haknya,” lanjutnya.

Program KLIMAKUM angkatan II juga menjadi syarat utama bagi mahasiswa FH UMY yang berminat bergabung menjadi volunteer, pemagang dan advokat pada pusat konsultasi dan bantuan hukum.

KLIMAKUM Angkatan II ini diikuti oleh 30 orang peserta mahasiswa fakultas hukum UMY dengan para pemateri dari praktisi hukum yaitu; Sabar Sutrisno, S.H. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bantul; Pakar Hukum, Dr.Drs. Muhammad Khambali, S.H., M.H.; dan Dosen Magister Ilmu Hukum (MIH) UMY, Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.hum,.