Berita

Prof. Jimly Asshidiqie : Hukuman Penjara Lebih Mahal dari Kebiri

Jimly

Indonesia saat ini sedang mengalami darurat kekerasan seksual dengan korban kaum wanita dan anak-anak di bawah umur. Maraknya kasus kekerasan seksual serta kasus criminal lainnya, menjadikan pemerintah harus bertindak tegas untuk memperberat hukuman bagi pelaku tersebut. Sebagai bentuk pemberian efek jera bagi pelaku kriminal kejahatan seks, pemerintah merencanakan hukuman dalam bentuk pengibirian. Meskipun bentuk hukuman tersebut banyak yang menilai akan banyak dibutuhkan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penilaian banyaknya anggaran yang dikeluarkan bagi hukuman kekerasan seks melalui pengibirian tersebut dibantah oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshidiqie. Dalam bantahannya, Jimly menyebutkan bahwa banyaknya kasus tersebut menjadikan Indonesia membutuhkan kapasitas ruang untuk menampung pelaku kriminal di Indonesia, sehingga diperlukan banyak anggaran untuk membangun kembali penjara bagi pelaku kriminalitas.

“Saya setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, enggak mahal kok, justru lebih mahal hukuman penjara karena harus memberi makan, membangun penjara lagi karena kapasitas penjara kurang, “ kata Prof. Jimly saat diwawancarai usai Dialog Kebangsaan pada Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan di Sportorium UMY, senin (23/05) malam.

Prof. Jimly menambahkan, pelaku tindak kejahatan apabila dihukum penjara justru kejahatan akan semakin berkembang. Ditambah lagi pemberian remisi bagi pelaku kejahatan tersebut, yang menjadikan masyarakat tidak takut melakukan kejahatan kriminalitas. “Penjara saat ini semakin penuh, sekitar 40% pelaku tindak kejahatan yang telah terbebas, justru mereka lebih canggih dalam melakukan trik kejahatan. Hanya sedikit sekali yang benar-benar tobat setelah keluar dari penjara,” paparnya.

Banyaknya desakan untuk menghukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, Prof. Jimly menyebutkan bahwa hal itu merupakan suatu hal yang wajar, karena itu sebagai bentuk kemarahan masyarakat atas apa yang terjadi saat ini. “Kejahatan Seksual lebih miris dari Kejahatan Narkoba, karena bisa merusak masa depan korbannya. Orang yang memperkosa anak kecil, masak cuma dihukum 9 tahun? Lebik baik hukum mati aja” kecamnya.

Prof. Jimly juga memberi saran untuk jangan terburu-buru membuat aturan setelah ada kejadian. “Saat ini tidak perlu untuk membuat PERPU (Peraturan Perundang-Undangan, red). Hukum saja para pelaku dengan Undang-undang yang ada sekarang ini. Biar pelaku ditindak sesuai dengan ketentuan, namun dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera,” saran Jimly.

“Keadilan harus ditegakkan, jangan mengandalkan pembuatan peraturan baru. Biarlah Kejadian yang terjadi dihukum sesuai dengan undang-undang yang ada. Peradilan dipakai sebagai cermin negara bekerja. Negara hadir dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ketentuan yang berlaku biarlah dipakai terlebih dahulu agar peran negara dapat terlihat”, tutup nya (bagas/hv)