Berita

PTM Harus Punya Sentra Hak Cipta

Kepemilikan hak cipta merupakan hak eksklusif bagi seseorang yang memiliki dan membuat suatu karya asli yang secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut. Untuk itu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk pertama kalinya menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pelatihan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi Muhammadiyah” pada Selasa-Rabu (17-18/04) Di KJ Hotel Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Perguruan Tinggi Muhammadiyah seluruh Indonesia.

Dr. Molan Karim Tarigan, SH., MH. selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa suatu negara jika ingin maju dan berkembang maka Properti Intelektualnya harus dikedepankan serta diprioritaskan. “Intelektual Properti itu sangat dibutuhkan pada segala aspek terutama pada bisnis modern. Hal ini tentunya dipastikan akan terjamin perlindungannya dan semua orang dapat memperoleh pengakuan dan mendapatkan suatu profit. Karya apapun jika memiliki payung hukum akan semakin kuat dan masyarakat luas akan mengetahui siapa yang menjadi hak milik dan tidak bisa meniru tanpa ijin pemilik. Suatu karya dalam bentuk apapun yang sudah berjalan dan sudah massif di masyarakat, maka harus ada proteksi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” paparnya.

Lebih lanjut Molan mengungkapkan ada beberapa bidang yang bisa menjadi hak cipta seperti musik, seni pertunjukan, penerbitan & percetakan, layanan komputer & piranti lunak, radio, televisi dan riset pengembangan. “Selain itu masih ada beberapa yang bisa dijadikan hak cipta seperti bidang perikanan, arsitektur, maritim, perdagangan dan lain sebagainya. Kekayaan Intelektual bisa dijadikan suatu brand besar dan bisa menyebar di seluruh penjuru dunia. Di Indonesia banyak sekali karya-karya yang sudah besar dan diterima oleh masyarakat namun belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka jika siapapun yang memiliki suatu inovasi harus segera didaftarkan untuk menghindari pengakuan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang jumlahnya 176 unit di seluruh Indonesia harus memiliki sentra hak cipta. Sebagai upaya mendukung pemerintah agar mempermudah dalam hak cipta maupun hak paten di lingkungan Muhammadiyah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, MP., ia menuturkan, sentra kekayaan sangat penting didirikan. Hal ini akan membuat para dosen semakin percaya diri dalam membuat karya cipta karena dilindungi hukum yang jelas. “Fenomena dosen saat ini telah berubah drastis bukan hanya mengajar di kelas akan tetapi dituntut harus membuat karya ilmiah. Untuk dosen PTM sudah seharusnya memiliki kemampuan secara spesifik dan dilindungi oleh badan hukum haki. Pada revolusi keempat ini, kampus bukan hanya dilihat dari bentuk fisik saja akan tetapi kemampuan menjangkau mahasiswa lewat e-learning juga harus mumpuni. Untuk itu literasi elektronik menjadi senjata utama dalam melakukan transaksi akademik dalam institusi pendidikan. Saya berharap semua PTM tetap berinovasi dan menghasilkan prodak-prodak yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya. (Sumali)