Berita

Publik Butuh Kawasan Tanpa Rokok

mutia hariati hKita tidak perlu diasapi, karena kita bukan manusia asap. Orang yang tidak merokok berhak mendapatkan udara sehat tanpa racun rokok. Oleh sebab itu, perlu dibentuk aturan bagi perokok supaya asap rokoknya tidak meracuni orang yang tidak merokok. Kawasan tanpa asap rokok merupakan suatu jalan keluar untuk menyelamatkan publik yang tidak ingin menghirup racun rokok.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengurus Harian Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Mutia Hariati Husein, S.IP, M.A saat pembukaan Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelatihan yang berlangsung selama  25 – 27 Oktober tersebut bertempat di Convention Room Artos Hotel Magelang..
Dr. Rohani Budi Prihatin, M.Si sebagai pemateri penyusunan Perda KTR mengatakan, KTR perlu untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat atau orang yang tidak merokok. Menurutnya, perokok merupakan orang yang egois. Ketika dilarang merokok, perokok mengatakan yang digunakan duitnya. Sedangkan asapnya dibagi pada semua orang disekelilingnya. ”Kalau itu rokok duitnya, kenapa asap tidak miliki sendiri, kenapa harus asap itu dibagi- bagi,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI ini.
Tentang KTR ini, menurut Budi banyak yang salah paham. KTR bertujuan untuk merubah letak perokok bukan menghalangi orang merokok. Budi menganalogikan seorang jenderal militer ketika naik pesawat harus meletakkan senjata. Begitu juga perokok di KTR harus memadamkan rokoknya. “KTR itukan sudah ada 7 tempat yang dilarang merokok, yakni di sekolah, tempat ibadah, layanan kesehatan dan lainnya itu. Maka jadilah jenderal yang akan naik pesawat. Tahan merokok di tempat itu”, ungkapnya dihadapan peserta pelatihan MTCC UMY.
Budi menerangkan, perusahaan rokok saat ini mengintai anak- anak di bawah umur 18 tahun dan perempuan. Bukti itu sudah terlihat dengan cara membuat permen rokok dan bungkus rokok menyerupai lipstik. Selain itu, perokok di Indonesia semakin meningkat. Tahun 1990 sekitar 30 juta perokok, sedangkan survey tahun 2009 ada sekitar 70 juta perokok.  “Begitu banyak bukti yang kita lihat, anak- anak bangsa ini sedang dicekam oleh orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Untuk mencegah itu perlu adanya suatu regulasi di negara kita ini,” jelas Budi dalam pelatihan yang dimoderatori oleh Dosen IP UMY Isnaini Mu’allidin ini.
Budi juga menambahkan, terhitung tanggal 22 April 2014 nanti, setiap bungkus rokok wajib menyertakan gambar penyakit ganas akibat racun rokok. Selain itu, Budi juga membandingkan Indonesia dengan negara lain yang maju dalam hal iklan rokok. Di negara maju sudah 30 tahun yang lalu tidak memberlakukan iklan rokok di TV. “Kita tertinggal dari negara lain, kalau tidak percaya tanya ke peserta pelatihan ini yang dari Amerika. Negara maju sudah lama melarang iklan rokok di TV”, tantangnya. (syah)