Akreditasi merupakan bentuk pengakuan yang diberikan kepada pemerintah pada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Menurut undang-undang, akreditasi rumah sakit bersifat wajib dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan. Namun begitu hingga saat ini jumlah rumah sakit yang sudah terakreditasi masih sangat minim.
Data tahun 2009 menunjukkan baru hanya 62% atau 802 rumah sakit yang sudah memenuhi standar akreditasi minimum. Dan hanya empat rumah sakit saja yang terakreditasi internasional. Dibutuhkan komitmen seluruh stakeholder di bidang pelayanan kesehatan untuk bersama-sama melakukan akreditasi rumah sakit.
Hal tersebut terungkap dalam Seminar dan Workshop Akreditasi Baru Rumah Sakit di Indonesia di Hotel Saphir Yogyakarta pada Selasa-Rabu (26-2/4) yang diikuti sekitar 85 rumah sakit seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 25 rumah sakit merupakan rumah sakit nasional dan sisanya swasta dan beberapa lembaga pendidikan. Acara ini merupakan sosialisasi akreditasi rumah sakit yang pertama kali dilakukan di Indonesia yang diselenggarakan oleh program Magister Manajemen Rumah Sakit (MMR) UMY bekerjasama dengan beberapa pihak.
Drs. Supriyantoro, Sp.P, MARS, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, menyatakan bahwa melakukan akreditasi sangat bermanfaat baik bagi rumah sakit maupun pasien. Bagi rumah sakit, adanya akreditasi dapat memotivasi peningkatan mutu dan meningkatkan image rumah sakit sehingga bisa dapat meningkatkan posisi tawar dengan pihak ketiga seperti asuransi dan perusahaan. Sedangkan bagi pasien, akreditasi dapat dijadikan acuan dalam memilih rumah sakit dan jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu.
Supriyantoro berharap dengan sosialisasi akreditasi baru rumah sakit ini mampu mendukung peningkatan mutu rumah sakit di Indoensia di era persaingan global. Sehingga, lanjut Supriyanto, beberapa tahun kedepan tidak ada lagi pasien yang berobat ke luar negri karena sudah tingginya kualitas rumah sakit kita. Data terakhir menunjukkan bahwa sekitar setengah juta penduduk Indonesia memilih berobat ke luar negeri. Terbanyak ke Malaysia sekitar 280.000 orang dan Singapura kurang lebih 120.000 orang.
Dr.dr. Sutoto, M.Kes Ketua PERSI (Persatuan Rumah Seluruh Indonesia) menyatakan akreditasi rumah sakit di Indonesia dilaksanakan oleh badan akreditasi independen yaitu KARS dan setiap tiga tahun sekali dan setiap tahun diadakan pendampingan. Ia juga mengungkapkan bahwa sistem akreditasi baru sudah mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sutoto yang juga mengetuai KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) menyampaikan di tahun 2012, standar baru akreditasi rumah sakit akan diterapkan pemerintah. Sistem akreditasi baru tersebut mencakup tiga kelompok yaitu Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien, Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit dan Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien.
Sementara itu Rektor UMY Ir. HM. Dasro Hamid M.Sc mengingatkan agar rumah sakit tidak hanya berorientasi keuntungan semata namun juga harus menigkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam rangka peningkatan mutu rumah sakit tersebut, UMY lewat program Magister Manajemen rumah sakit siap untuk mencetak SDM yang berkualitas dalam bidang manajemen rumah sakit.