Berita

RUU Cipta Kerja Jadi Solusi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Masih hangat dibicarakan tentang pro dan kontra terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Gelombang penolakan menggaung lebih besar ketimbang yang setuju dengan RUU Cipta Kerja ini, salah satunya yang datang dari Serikat Pekerja. Namun jika digali lebih dalam ada beberapa pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang justru menguntungkan untuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kita merasakan bersama bagaimana Covid-19 telah membuat kehidupan menjadi tak menentu. Semua sektor kehidupan terdampak, seperti anjloknya perekonomian dunia yang berakibat buruk pada pertumbuhan ekonomi Indonesia itu sendiri. Terutama bagi pegiat UMKM yang justru dibuat lemas oleh situasi pandemi yang tak kunjung berakhir.

Ada upaya pemerintah Indonesia untuk sedikit memberikan harapan bagi masyarakat, dengan membuka akses di beberapa sektor setelah diberlakukannya PSBB selama hampir dua bulan lamanya sejak kasus Covid-19 pertama kali terjadi di Indonesia pada bulan Maret 2020. New Normal menjadi rancangan, kemudian ada rencana besar berupa pengesahan RUU Cipta Kerja.

Rencana itu ternyata menimbulkan kegelisahan yang cukup besar. Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ahmad Ma’Ruf SE., M.Si. mengatakan bahwa pro-kontra lumrah saja terjadi, tapi dia mendesak agar semua pihak tidak tutup mata begitu saja dan hanya mendengar isu-isu yang tidak benar. Pihak yang kontra diharapkan mau duduk bersama berdialog mencari solusi terbaik untuk semua pihak.

“Bagi saya pro-kontra tidak ada masalah, yang penting ruang dialog itu terbuka, jangan pakai pokoke tolak. Nah saya kira ini tidak fair. Yang terpenting ruang dialognya terbuka dan saya menilai RUU Cipta Kerja ini manfaatnya jauh lebih banyak bagi ekonomi rakyat. RUU Cipta Kerja pro ekonomi rakyat. Tapi gorengan dengan isunya ketenagakerjaan kemudian ini hanya pro investor besar nah saya kira harus dibicarakan baik-baik,” tutur Ma’ruf dalam diskusi virtual bertajuk “Solusi Membangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi” yang diselenggarakan oleh Joglosemar Institute, Rabu (29/7).

Lebih lanjut Ma’ruf meyakini dengan adanya RUU Cipta Kerja akan memberikan angin segar bagi pelaku UMKM terutama meningkatkan perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik. Maka dari itu, kita perlu melihat lebih detil lagi terkait pasal-pasal yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.

“Saat saya mengulas dari RUU Cipta Kerja, saya melihat pro UMKM. Tampak sekali dari banyak pasal saya sudah petakan banyak pro UMKM. Saya yakin jika ini bisa terakselerasi dengan baik bisa menstimulus untuk kebangkitan ekonomi rakyat,” lanjut Ma’ruf.

Ketakutan yang terjadi dari adanya RUU Cipta Kerja adalah akan semakin memberatkan para pekerja, seperti contoh UMKM yang tidak mampu membayar upah di atas Upah Minimum Regional (UMR). Tapi Ma’ruf menilai hal itu bukan kejahatan ekonomi, melainkan keterpaksaan.

“Dengan RUU Cipta Kerja, UMKM akan bisa bertahan meski tidak bisa membayar upah di atas UMR. Tapi bukan berarti aji mumpung, ada regulasi turunannya. Paling tidak ketika UMKM terpaksa tidak bisa membayar gaji di atas UMR statusnya bukan sebagai penjahat ekonomi tapi karena keterpaksaan. Hal-hal semacam ini bisa kita dialogkan,” tutupnya. (Hbb)