Kesiapan lulusan teknik untuk bersaing di pasar harus dibarengi dengan aturan hukum dan perundangan yang mengaturnya. Undang-Undang (UU) Insinyur nantinya akan melindungi konsumen pengguna jasa profesi insinyur, sekaligus menjaga kualitas dan kompetensi profesi insinyur yang bekerja di Indonesia. Selain itu, UU Keinsinyuran juga akan mengatur tentang sertifikasi insinyur professional, penyelenggaraan lisensi kerja hingga standar pelayanan.
Tjipto Kusumo, Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Keinsinyuran mengungkapkan bahwa RUU Keinsinyuran ini sangatlah penting sehingga perlu segera diselesaikan. Sehingga nantinya lulusan teknik bisa memiliki payung hukum yang jelas dan profesinya dapat terlindungi. Selain itu, dengan RUU Keinsinyuran, insinyur asing yang datang ke Indonesia harus mengikuti RUU tersebut layaknya insinyur Indonesia yang bekerja di luar negeri dan patuh pada UU Insinyur di negara tersebut. “Ini negara kita sendiri, jangan karena pihak asing datang kesini dan berinvestasi lalu kita tunduk kepada mereka. Karena mereka ada di negara kita sudah seharusnya mereka mengikuti aturan kita” jelasnya saat hadir dalam acara Diskusi Nasional “Tantangan Profesi Keinsinyuran: RUU Keinsinyuran dan Standar Kompetensi Insinyur” dan Penandatanganan MoU Fakultas Teknik (FT) UMY – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) DIY, di Gedung Ar. Fakhruddin B UMY, Senin, (3/2).
Di sisi lain, Akhmad Suraji, Ketua PII DIY mengungkapkan banyaknya lulusan sarjana teknik yang tidak siap bersaing di pasar hingga beralih profesi juga dikarenakan sumber daya manusia lulusan tersebut yang rendah. Padahal Indonesia membutuhkan lebih banyak insinyur saat ini, terlebih Indonesia akan menghadapi Asean Free Trade Area (AFTA) yang akan berlangsung di tahun 2015 nanti. Suraji mengungkapkan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang penting untuk menyiapkan lulusan teknik agar siap pakai saat lulus. Selain itu hal yang juga sama pentingnya adalah etika dari insiyur itu sendiri. Seorang lulusan teknik harus memiliki profesionalisme, integritas dan disiplin yang tinggi. “Yang lemah di lndonesia adalah etika para lulusannya,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Sri Atmaja Rosyidi, Wakil Rektor III UMY mengatakan dalam sambutannya, bahwa etika adalah hal yang sangat penting dalam suatu profesi. “Etika memang kelihatannya sederhana, namun dampaknya luar biasa,” jelasnya. Sri juga mengungkapkan bahwa lulusan teknik harus memiliki wawasan yang global sehingga tidak kalah dengan pihak-pihak asing yang banyak berdatangan ke Indonesia.
Adapun Penandatanganan MoU FT UMY – PII DIY ini merupakan kerjasama UMY dan PII DIY sebagai bentuk komitmen UMY dalam melahirkan sarjan teknik yang berkualitas. Dengan kerjasama ini juga diharapkan bahwa UMY nantinya bisa memiliki pendidikan profesi insinyur sehingga lulusan teknik bisa menjadi insinyur yang mumpuni dan siap bersaing di pasar. (Asri)