Berita

Soroti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Wakil Rektor UMY Berharap Aturan Direvisi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi masih memicu perdebatan, terutama dalam konteks Pendidikan Profesi. Terutama dalam pasal 22 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 semester. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa pada program spesialis atau program subspesialis, beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof. Dr. Ir. Sukamta ST, MT, IPU, ASEAN Eng, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengungkapkan bahwa meskipun Muhammadiyah dan seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dikenal dengan kepatuhan terhadap berbagai asas, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun sosial, ia khawatir, akankah aturan ini realistis untuk diterapkan.

Meskipun UMY sedang mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa jika aturan ini tetap berlaku, pendidikan profesi dokter akan sangat menantang dengan batas waktu maksimal 3 tahun.

“Itu pasti sulit karena SKS (Satuan Kredit Semester) nya sudah sulit, anda harus menempuh 44 atau 45 SKS dalam 2 tahun masa studi. Kalau 2 tahun selesai, itu sudah hebat. Namun bagaimana dengan adanya persyaratan lagi yang mengharuskan dokter harus lulus ujian kompetensi dalam jangka waktu 1 tahun, dan kalau tidak lulus ijazah tidak bisa terbit. Ini tentu menjadi beban yang begitu berat untuk mahasiswa dan orang tua,” ungkap Sukamta dalam acara Pelantikan dan Sumpah Dokter Periode LXXXI (81) di Gedung Erwin Santosa lantai 4 RS PKU Muhammadiyah Gamping, Selasa (6/8). Dalam acara tersebut FKIK UMY melantik 17 Dokter baru, sehingga secara keseluruhan, UMY telah meluluskan 4076 dokter dalam berbagai bidang.

Atas peraturan ini, Sukamta berharap agar Kaprodi Kedokteran dapat bertemu dengan asosiasi terkait, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan tawar menawar dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan perubahan pada peraturan tersebut.

“Kaprodi FKIK perlu bertemu dengan asosiasi, termasuk IDI untuk bargain atau paling tidak memberikan masukan kepada pemerintah apakah bisa diberlakukan dengan realistis Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini. Khususnya yang berkaitan dengan pendidikan profesi yang hanya memberikan waktu 3 tahun untuk menyelesaikan seluruh proses profesinya. Akan menjadi sia-sia sia kalau sudah koas 2 tahun dengan 44 SKS selesai tapi tidak kunjung selesai ujian kompetensi nasionalnya,” tambah Sukamta.

Menurutnya, jika setelah menjalani masa koas selama 2 tahun dengan 44 SKS, mahasiswa tidak dapat menyelesaikan ujian kompetensi nasionalnya, ini akan menjadi sangat menyedihkan bagi mahasiswa dan juga orang tua. Oleh karena itu, diperlukan usaha bersama dengan sikap santun untuk memberikan masukan.

“Kami berharap peraturan ini dapat direvisi sehingga tidak diterapkan pada tahun 2025,” harap Sukamta.

Iapun memberikan pesan untuk prodi FKIK UMY agar terus melakukan evaluasi untuk menemukan potensi, peluang perbaikan dan juga kemungkinan kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki untuk selalu memastikan serta menjamin mutu proses pendidikan di UMY.

“Kita tetap fokus berkhidmat kepada mahasiswa karena mahasiswa ini bagian dari lembaran sajadah pengabdian kita untuk masa depan,” tegasnya.

Guru besar Teknik Mesin itu pun memberikan pesan kepada ke 17 dokter yang baru dilantik. Ia mendorong para dokter baru untuk terus meningkatkan keterampilan, berinovasi melalui penelitian, dan menjadi generasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menghargai sumpah dokter dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan profesional.

“Jangan anggap enteng sumpah ini, pegang erat. Dengan itu, akan mengangkat harkat martabatmu di depan manusia dan di depan Tuhan,” Pungkas Sukamta (Mut)