Berita

Sosialisasi adanya Perubahan UUD 1945,Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Berbangsa dan Bernegara

Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika merupakan pilar utama bangsa Indonesia. Adanya perubahan atau amandemen UUD 1945 disadari saat ini belum menjangkau dan dipahami sepenuhnya oleh seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, sosialisasi mengenai perubahan tersebut perlu digalakkan lebih luas kepada publik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika merupakan pilar utama bangsa Indonesia. Adanya perubahan atau amandemen UUD 1945 disadari saat ini belum menjangkau dan dipahami sepenuhnya oleh seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, sosialisasi mengenai perubahan tersebut perlu digalakkan lebih luas kepada publik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Tohari, M.A dalam “Sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika” yang dihadiri sejumlah Dosen Civic Education dan Guru Pendidikan Kewarganegaraan, di Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (25/11).

Lebih lanjut, Hajriyanto menuturkan, salah satu tuntutan reformasi 1998 saat itu adalah adanya perubahan (amandemen) UUD 1945 yang dilatarbelakangi beberapa hal, seperti adanya kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, beberapa pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan Presiden untuk mengatur hal penting dengan undang-undang, hingga rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Namun, Hajriyanto menjelaskan jika fakta menunjukkan, proses perubahan UUD 1945 hanya dilakukan oleh sekelompok anggota MPR pada tahun 1999 yang tergabung dalam Badan Pekerja MPR sehingga memasyarakatkan perubahan UUD 1945 inipun menjadi penting dilakukan. Perubahan UUD 1945 tersebut ditujukan untuk mewujudkan Konstitusi yang hidup dimana segenap masyarakat beserta penyelenggara negara, tokoh masyarakat, termasuk dosen dan guru perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai hal ini.

“Guru dan dosen, dalam hal ini menjadi kelompok strategis yang menjadi pilihan MPR untuk mensosialisasikan perubahan tersebut demi kelangsungan proses pemasyarakatan kepada anak didiknya sebagai bagian warga negara negeri ini, ” tutur Hajriyanto.

Sementara itu, Koordinator, Awang Darumurti, M.Si mengatakan kerjasama IP-UMY dengan Sekretariat Jenderal MPR untuk mensosialisasikan perubahan UUD 1945 serta pentingnya Pancasila, Negara Kesatuan RI, dan Bhineka Tunggal Ika perlu dilakukan mengingat fungsi lembaga negara telah banyak berubah dan belum banyak masyarakat yang mengetahui bahkan memahaminya.

Menurutnya, perubahan UUD 1945 membawa banyak perubahan dalam dinamika politik di Indonesia. Fungsi lembaga negara saat ini banyak berubah. Hal ini dikatakan Awang, seperti dihapusnya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan TAP MPR, serta perubahan peraturan terkait dengan masa jabatan presiden, termasuk pelaksanaan pemilihan umum. “Hal ini tentu saja menimbulkan efek terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” papar Awang.

Ia menambahkan, implementasi Pancasila yang belum optimal di Indonesia perlu mendapat perhatian. “Belum optimalnya implementasi Pancasila ini bisa dilihat masih banyak konflik ras, agama, dan suku meskipun dalam sila ketiga Pancasila dengan jelas disebutkan prinsip Persatuan Indonesia. Dalam sila keempat yang mengutamakan mufakat, masih banyak pula dijumpai pengambilan keputusan yang tidak dilandasi musyawarah mufakat,” urai Awang.

Selain itu, pilar utama bangsa lainnya, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika juga perlu dijaga agar selalu tercipta persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.