Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H. mendorong kalangan akademisi untuk terus memberikan kritikan kepada MK. Ia merasa ketika lembaga konstitusi tertinggi ini jarang diberi masukan dan kritik, akan terasa seperti tidak ada masalah. Ini disampaikan Suhartoyo di depan ratusan mahasiswa saat mengunjungi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Rabu (20/11) sore. Kedatangan Suhartoyo juga sekaligus untuk memberikan kuliah umum bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY.
“Saya merasa senang ketika MK banyak dikritisi oleh berbagai pihak termasuk dari universitas. Karena saya pribadi sering melakukannya di kalangan internal, terutama saat masih menjadi hakim anggota MK. Ruang akademik seperti kuliah umum ini dapat menjadi tempat bagi kami untuk berdialog dengan mahasiswa dan dosen dalam membahas berbagai masukan untuk terus memperbaiki kinerja MK,” ujar Suhartoyo.
Dirinya pun merasa terbuka jika ada mahasiswa yang ingin mengkritisi dan berdebat terkait hasil putusan, selama masih dalam ruang dan kapasitas akademik. Suhartoyo menyampaikan jika adanya MK dalam tatanan hukum sebuah negara patut disyukuri, karena fungsinya untuk menguji undang-undang jika terdapat sebagian yang bersifat kontra-produktif untuk menyelaraskan sinergitas dalam mencapai kesejahteraan rakyat.
“Terlepas dari banyaknya kekurangan MK, saya pikir ini dapat diselesaikan bersama dengan seluruh elemen masyarakat melalui kritikan dan masukannya. Ini termasuk untuk terus mengkaji dan mengajukan permohonan ke MK perkara undang-undang,” imbuh Ketua MK periode 2023-2028 ini lagi.
Suhartoyo tak menampik bahwa tentu tidak semua permohonan akan dikabulkan. Kendati demikian, dari setiap penolakan permohonan untuk pengujian undang-undang telah melalui berbagai pertimbangan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang akan menjadi bahan kajian bagi MK.
Pentingnya fungsi MK pun ditegaskan oleh Suhartoyo sebagai lembaga yang menjamin tercipta dan terjalankannya seluruh undang-undang yang merupakan pengejawantahan dari mandat rakyat kepada presiden dan legislatif. Undang-undang, menurut Suhartoyo, sudah seharusnya menjadi instrumen untuk mencapai kebaikan bagi seluruh rakyat, bukan untuk mencederai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpastian.
Kedatangan Suhartoyo ke UMY pun sangat disambut baik dan diapresiasi oleh Dekan FH UMY, Prof. Iwan Satriawan, Ph.D. Ia berpendapat bahwa setiap putusan MK sangat bernilai strategis serta berdampak pada regulasi di Indonesia, dan menurut Iwan, Suhartoyo menjadi salah satu hakim MK yang sering melakukan dissenting opinion. Guru Besar UMY bidang hukum tata negara ini pun menilai Suhartoyo sebagai hakim yang tidak mudah terbawa arus dan memiliki proses pengkajian hukum yang teliti.
“Saya pribadi seringkali mengkritik MK secara akademis dan telah melalui proses penelitian ilmiah, artinya kritikan saya bukan berdasarkan sentimen politik. Kedatangan beliau ke UMY ini menunjukkan kebesaran jiwanya untuk menerima kritik dan prinsip untuk berdialog dengan berbagai kalangan, termasuk mahasiswa,” pungkas Iwan. (ID)