Berita

Tim Pembela Kemanusiaan Desak Komnas HAM Tindak Lanjuti Kasus Siyono

IMG_4340Pasca hasil autopsi jenazah Siyono yang telah diumumkan pada Senin (11/4) lalu, PP Muhammadiyah membentuk Tim Pembela Kemanusiaan (TPK). Tim yang beranggotakan LBH Yogyakarta, PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), PKBH Universitas Ahmad Dahlan (UAD), PKBH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), PUSHAM UII, PAHAM DIY, Forum LSM, ICM, LBH Kadin DIY, serta LBH BASKARA PM DIY tersebut bertujuan untuk menindak lanjuti kasus Siyono ke Komnas HAM dan juga Kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai perkara hukum.

Tim yang dibentuk berdasarkan inisiasi PP Muhammadiyah tersebut mendesak Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) untuk menjadikan kasus Siyono tersebut sebagai pelanggaran HAM. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., selaku perwakilan Tim Pembela Kemanusiaan dan juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMY dalam acara Press Confrence yang diselenggarakan pada Rabu (13/4) bertempat di PUSHAM UII.

“Berdasarkan hasil temuan autopsi yang telah dilakukan, terdapat berbagai bukti-bukti yang menguatkan kasus terbunuhnya Siyono, atas itu kami meminta Komnas HAM menjadikan kasus ini menjadi pelanggaran HAM, dengan bukti-bukti yang telah ada, salah satunya yaitu berdasarkan hasil autopsi,” ungkap Trisno.
Menurut hasil autopsi yang telah dilakukan terdapat tanda-tanda penyimpangan pembusukan berupa lilin mayat (saponifikasi), selain itu terdapat luka akibat pemukulan benda tumpul yang menyebabkan memar pada beberapa bagian tubuh. “Pada pemeriksaan mikroskopis didapatkan tanda kerusakan jaringan tubuh secara intravital, sehingga menyebabkan patah tulang dada dan tulang iga yang menyebabkan kerusakan organ dalam rongga dada sehingga menyebabkan kematian,” tambah Trisno.

Selain berdasarkan bukti autopsi tersebut, terdapat bukti-bukti penguat lainnya, salah satunya yaitu uang sejumlah 100 juta rupiah yang diberikan kepada istri dari almarhum Siyono. “Bukti-bukti untuk menguatkan kasus tersebut menjadi pelanggaran HAM telah kuat, kami telah menyiapkan surat permintaan kepada Kapolri untuk menjadikan perkara ini untuk tidak hanya melanggar etik, melainkan juga melanggar pidana, dan proses hukum tetap dijalankan. Ditambah lagi dengan terungkapnya uang suap tersebut dapat menjadikan tambahan barang bukti, tidak hanya bagi Komnas HAM, diharapkan pihak kepolisian juga dapat menjadikan barang bukti berupa uang suap dan hasil autopsi tersebut sebagai barang bukti,” ungkap Trisno.

Selain itu kembali ditambahkan oleh Trisno, tim TPK meminta kepada pihak Kepolisian untuk tetap independen dalam menjalankan perkara ini, meskipun yang diduga terlibat tidak lain adalah anggota kepolisian itu sendiri. “Kami berharap pihak kepolisian untuk tetap bekerja dengan independen dan profesional dalam menyelidiki kasus ini,” tutupnya. (Adam)