Berita

Tindak Lanjuti Surat Rekomendasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Soal Tembakau, MTCN Adakan Pertemuan Virtual dengan Kantor Staf Kepresidenan RI

Menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 4 November 2020 ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, terkait dengan ‘Rekomendasi Muhammadiyah terhadap Upaya Pengendalian Konsumsi Tembakau di Indonesia’, maka dari itu Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang, Center of Human and Economic Development (Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan), Indonesia Institute for Development (HSD), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, mengadakan pertemuan secara virtual dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI, pada Senin (7/12).

Dalam surat rekomendasi itu Muhammadiyah mencantumkan poin-poin untuk ditindaklanjuti oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yaitu yang pertama mendukung Pemerintah Indonesia dalam melakukan berbagai upaya pengendalian konsumsi tembakau (rokok) dan larangan electronic nicotine delivery system (ENDs atau dikenal dengan e-cigarette). “Dengan cara menetapkan keputusan tentang kenaikan tarif cukai rokok sebesar minimal 25% pada tahun 2021. Kemudian, menetapkan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, terkhusus pada penambahan besaran ukuran pesan kesehatan bergambar dalam produk tembakau atau dikenal dengan pictorial health warnings (PHW) sebesar 85%. Serta melarang peredaran dan penjualan bebas electronic nicotine delivery system (ENDs) atau dikenal dengan e-cigarette di Indonesia.” Ungkap Dianita Sugiyo, S.Kep., Ns., MHID Vice Director Muhammadiyah Steps UMY.

Untuk poin yang kedua, Muhammadiyah ingin agar Presiden memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Daerah di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian berbagai program di daerah terkait pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19, yang terintegrasi dengan pengendalian konsumsi tembakau (rokok) sebagai langkah atau upaya promotif-preventif dalam menekan angka perokok pemula di Indonesia sebesar 9,1% (Riskesdas 2018), menjauh dari target RPJMN 2019 sebesar 5,4%.

Aditya Syarif selaku Perwakilan dari Kantor Staf Kepresidenan menyambut baik surat rekomendasi yang diarahkan kepada Pemerintah RI. Sebagaimana Kantor Staf Kepresidenan merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung. “Kami akan menampung dan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan juga teman-teman dari Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam pertemuan virtual ini. Saat ini memang Pemerintah RI membutuhkan pertimbangan-pertimbangan tambahan terkait dengan keputusan program atau kebijakan yang akan dibuat nantinya,” terangnya.

MTCN sepenuhnya berharap kebijakan yang akan dibuat oleh Pemerintah RI sudah penuh dengan pertimbangan. “Yang kita harapkan bersama kebijakan apapun nantinya yang dibuat dapat bermanfaat dan juga dapat menyelesaikan permasalahan Negeri, sebagaimana juga mampu mencapai tujuan kita bersama yaitu SDM Unggul Indonesia Maju,” tutup dr. Supriyatiningsih, Sp.OG., M.Kes yang juga merupakan Project Director Muhammadiyah Steps UMY. (Hbb)