Berita

Tingkatkan Kinerja Profesi Apoteker melalui Penerapan SPO

Profesi apoteker memegang peranan penting dalam sistem pelayanan kesehatan.  Peranan tersebut mestinya didukung dengan kinerja yang baik pula. Salah satu upaya untuk meningkatkan pekerjaan kefarmasian adalah dengan mengaplikasikan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang dipraktikkan dalam layanan kefarmasian.

Hal tersebut diungkapkan Nunut Rubiyanto, Ketua Umum Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY dalam acara Workshop Aplikasi Standar Prosedur Operasional (SPO) dalam Praktik Kefarmasian sekaligus Syawalan keluarga besar IAI DIY di Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)  Kamis (15/09).

“Regulasi terbaru, terutama PP 51/2009, menempatkan apoteker sebagai pemilik otoritas pelayanan kefarmasian. Apoteker harus menyadari hal tersebut dan harus segera re-positioningagar mampu eksis dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Maka restrukturisasi profesi apoteker, termasuk sistem pendidikan tinggi farmasi merupakan pilihan paling masuk akal untuk merespon dan beradaptasi dengan sistem pelayanan kesehatan” jelas Nunut.

Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian tahun 2009 menegaskan tidak dimungkinkan lagi pekerjaan kefarmasian dilakukan  oleh fihak-fihak non farmasi yang tidak kompeten – seperti yang banyak terjadi saat ini di tanah air.

SPO merupakan instruksi sederhana dan detail tentang prosedur kegiatan ruitn. SOP harus diuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus-menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan adanya SPO maka kesalahanan prosedur dapat diminimalisir, terdapat bukti tertulis, dokumen mutu serta sarana acuan penilaian pelayan kefarmasian.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Penyelenggara, Salmah Orbayinah, Apt, M.Kes menyatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan untuk memperat silaturahmi anggota IAI, meningkatkan kerjasama serta mempertebal rasa saling percaya dalam menunaikan tugas. “Dari kegiatan ini diharapkan apoteker di DIY mampu mangaplikasikan SPO dalam setiap pekerjaannya yang akan mendukung fungsi apoteker sebagai tenaga kesehatan terutama dalam praktek kefarmasian” ujarnya.

Selain itu Dosen Jurusan Farmasi UMY ini juga menuturkan SPO tersebut dapat digunakan sebagai sarana acuan dalam melakukan penilaian terhadap proses layanan kefarmasian. “SPO tersebut juga dapat digunakan sebagai sarana pelatihan bagi staf baru serta dapat digunakan sebagai sarana mengendalikan dan mengantisipasi apabila terdapat suatu perubahan sistem,”tambahnya.