Berita

Tingkatkan Literasi Keuangan, IPIEF UMY Kuliah Praktisi Bersama OJK

Maraknya permasalahan finansial yang menjerat banyak kalangan termasuk mahasiswa menjadi perhatian bagi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam meningkatkan literasi keuangan di lingkungan kampus. Dalam agenda kuliah umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kepada mahasiswa bahwa setidaknya sampai tahun 2023, telah terjadi kerugian akibat investasi ilegal sebesar 123 triliun rupiah dari total 5.861 kasus. Khusus kasus penipuan, terdapat 144 korban dengan kerugian 83.3 miliar rupiah yang sebagian korbannya adalah mahasiswa.

Tri Herdianto, Direktur Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK dalam agenda kuliah umum yang digelar oleh International Program of Islamic Economics and Finance (IPIEF) UMY pada Sabtu (6/7) pun mengungkapkan jika kurang lebih terdapat 126 mahasiswa yang menjadi korban penipuan secara online dengan total kerugian mencapai 23 miliar rupiah. Ia menggarisbawahi bahwa beberapa penyebab yang paling umum dari kasus ini adalah pemenuhan gaya hidup, pembayaran hutang dan kebutuhan mendesak lainnya.

“Survey yang kami lakukan menemukan fakta bahwa 28% masyarakat Indonesia belum bisa membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Konsekuensinya, setidaknya ada 11 juta pengaduan bank terkait dengan kegiatan perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non-bank, yang terjadi sejak 2017. Kami telah merumuskan beberapa strategi untuk meningkatkan literasi keuangan termasuk di kalangan mahasiswa, yang ditandai dengan pembentukan komite nasional literasi dan inklusi keuangan,” jelas Tri.

Komite tersebut juga akan mewadahi kegiatan yang berhubungan dengan tujuan OJK dalam meningkatkan literasi keuangan, seperti kolaborasi terkait literasi dan inklusi keuangan yang juga dilakukan dengan IPIEF UMY, edaran kewajiban lembaga keuangan untuk membuat program literasi dan inklusi keuangan, serta memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendapatkan akses keuangan.

Kuliah umum oleh IPIEF UMY ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pemahaman mahasiswa dengan dunia industri ekonomi, yang juga sekaligus merupakan program rutin bagi mahasiswa. Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D. selaku Direktur IPIEF UMY mengatakan jika agenda ini dapat menguatkan kolaborasi kelembagaan antara UMY dengan OJK, dan dapat membantu mahasiswa untuk secara praktis mengidentifikasi dan mengatasi masalah keuangan termasuk pinjol ilegal.

“Kami memang menargetkan mahasiswa yang mengambil konsentrasi ekonomi, keuangan dan perbankan syariah untuk mengikuti kuliah umum ini. Harapannya agar dapat meningkatkan literasi keuangan, mengingat tingkat literasi dan inklusivitas masih berada pada tingkat 49,7% dan 85,5%. Materi yang disampaikan oleh OJK pun dapat meningkatkan upaya perlindungan konsumen, terutama bagi generasi muda yang sangat terekspos dengan dunia dan keuangan digital,” imbuh Dimas.