Berita

Transparansi Publik Wujudkan Good Governance

_MG_5568Transparansi merupakan salah satu pilar dalam good governance. Adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembuatan kebijakan dapat menjadi entery point bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sehingga dapat melakukan check and balance terhadap jalannya pemerintahan.

Demikian disampaikan oleh Dr. Dyah Mutiarin, S.IP, M.Si selaku pembicara dalam diskusi publik memperingati hari Hak Untuk Tahu Sedunia  yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY dan Komisi Informasi Provinsi DIY, Kamis (19/9) di Aula Plaza Informasi Dishubkominfo DIY.

Dyah yang juga Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan UMY menilai saat ini pemerintah telah memiliki komitmen dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ha itu, lanjut Dyah, diwujudkan dengan adanya UU Keterbukan  Publik di Indonesia. “Malaysia dan Singapura belum punya UU Keterbukaan informasi publik. Pemerintah punya komitmen untuk memberikan keterbukaan bagi masyarakat.”

Kendati pemerintah Indonesia telah membuka akses keterbukaan informasi yang luas bagi masyarakat, pemerintah masih memiliki Pekerjaan Rumah untuk memilih media sosialisasi yang tepat bagi kelompok masyakat yang tingkat literasinya rendah. “Banyak yang sudah dilakukan pemerintah, namun masih ada masyarakat yang belum mengerti karena tingkat literasi yang rendah. Yang perlu diperhatikan adalah media sosialisasi yang tepat bagi kaum yang termarjinalkan itu,” tandasnya.

Dyah mengungkapkan, dengan adanya peringatan hari Hak Untuk Tahu di Indonesia harusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui hak untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat pemerintah. “Publik memiliki hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya. Masyarakat perlu tahu dari awal hingga akhir terkait kebijakan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat,” paparnya.

Namun selain adanya kewajiban untuk memberikan informasi ke publik, tambah Dyah, pemerintah juga memiliki kategori informasi yang memang harus dirahasiakan dari masyarakat.  “Tidak semua info bisa diakses. Kategori informasi tersebut yang menyangkut rahasia negara, informasi intelijen, dan sejenisnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dyah mengutarakan, adanya transparansi dalam penyelanggaraan pemerintahan dapat menjamin akuntabilitas pembuat kebijakan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya korupsi. “Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah akan membuat pemerintah memiliki pertanggungjawaban karena dikontrol masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu PLT Kepala Dishubkominfo DIY Ir. Budi Antono, M.Si mengungkapkan, hak untuk tahu masyarakat Indonesia telah dijamin oleh UU 14 tahun 2008. Sehingga pihaknya mendorong patisipasi publik agar mendapatkan informasi melalui diskusi semacam ini. Ia berharap melalui diskusi tersebut badan publik dan masyarakat dapat menghindari kesalah pahaman yang berujung konflik dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. “Kami memandang UU 14 2008 bukan hanya slogan tapi kami juga mengimplementasikannya,” katanya. (Lalu)