Semakin menjamurnya sistem pengelolaan syari’ah, baik itu perbankan, asuransi, koperasi, hingga hotel dan pariwisata berbasis syari’ah, sebenarnya bisa menjadi kekuatan dan ketertarikan tersendiri bagi umat muslim di Indonesia. Begitu pula halnya dengan pasar modal. Umat muslim di Indonesia pun diharapkan bisa memilih lembaga penanaman modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, seperti Pasar Modal Syari’ah.
Hal ini dikarenakan, Pasar Modal Syari’ah tersebut tentunya sudah menggunakan sistem pengelolaan keuangan yang terhindar dari praktik riba. Sementara, riba sendiri merupakan praktik sistem pengelolaan keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah dan dilarang dalam agama Islam.
Demikian disampaikan Dr. Gunawan Budiyanto, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dalam sambutannya pada acara Talkshow Pasa Modal Syari’ah bertajuk “Ayo Investasi Pasar Modal Syari’ah”. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (1/6) dan bertempat di Aula Masjid KH Ahmad Dahlan lantai dasar, Kampus Terpadu UMY.
Menurt Dr. Gunawan, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia. Seyogyanya, ketika mereka memilih menginvestasikan uangnya atau mengeluarkan sejumlah uang, itu hendaknya memilih lembaga penanaman modal yang sudah dengan jelas menggunakan prinsip syariah. “Karena kalau kita memilih lembaga keuangan atau penanaman modal yang sudah menerapkan sistem keuangan syari’ah, kita akan terhindar dari praktik riba yang sudah dengan jelas tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini yang seharusnya perlu kita perhatikan dan ingat bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Suyatno, Direktur Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pada dasarnya, investasi baik di Pasar Modal Syari’ah atau di lembaga penyedia investasi lainnya, prinsipnya adalah sama-sama akan mendapat keuntungan dan sama-sama memiliki resiko. “Yang membedakan adalah, jika pada pasar modal syari’ah, produk dari investasinya baik itu berupa saham, reksadana, atau yang lainnya, tidak bergerak dalam hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah. Karena itu, selain harus tetap memiliki keuntungan, perusahaan itu juga harus menjalankan prosedur dan pengelolaanya sesuai dengan sistem syari’ah,” jelasnya.
Adapunacara Talk Show yang digagas DPD IMM DIY dan bekerjasama dengan Pasar Modal Syari’ah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, selain menggelar talk show, juga menggelar stand- stand dari berbagai perusahaan jasa investasi Nasional, seperti Bank Mandiri, BNI, trimegah, sinamas. dan lain sebagainya. (hasbi)