Bantul (UMY) – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia telah menjadi penompang perekonomian dalam persaingan pasar global. Dalam hal ini, perlu adanya standarisasi produk halal yang diproduksi oleh para pelaku usaha melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Oleh karena itu, Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pertama kalinya mengadakan Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal pada hari Senin (13/6) di Gedung Pascasarjana, UMY, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Pelatihan ini diikuti oleh para mahasiswa, dosen serta pelaku usaha UMK di Yogyakarta.
Dr. H. A. Umar, M.A., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menyatakan bahwa melakukan sertifikasi halal pada pelaku UMK sangat diperlukan, karena semakin banyak dan berkembangnya persaingan pasar produk makanan dan minuman sehingga perlu adanya standarisasi makanan yang halal dan baik. ”Perlunya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMK ini agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dikonsumsi jelas kepastian halalnya, sehingga tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal. ”Hal yang harus dilakukan selama melakukan proses sertifikasi halal melalui tiga unsur, yaitu (1) perlu pendampingan proses produk halal, (2) kemudian setelah itu MUI terlibat dalam membuatkan fatwa halal, MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH, (3) dari proses tersebut BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandarisasi ke-halal-annya,” tambahnya.
Selama proses pelatihan berlangsung, Umar menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya halalan thoyyiban.”Jogja merupakan daerah wisata yang banyak tempat kuliner, sehingga seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal,”tutupnya. (Sofia)