Berita

UMY Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Penyandang Disabilitas

Pemahaman dan kemampuan pengelolaan keuangan personal bagi kaum disabilitas sering menghadapi tantangan. Tantangan pengelolaan keuangan bagi para disabilitas ini biasanya lebih besar dibandingkan keluarga pada umumnya. Hal ini sebagaimana data yang dikumpulkan oleh Sakinah Finance yang menunjukkan bahwa keluarga dengan anggota disabilitas mengalami pengeluaran 30 persen lebih tinggi dibandingkan keluarga pada umumnya. Selain itu menurut survei Badan Pusat Statistik tahun 2018 terdapat 5 persen penyandang disabilitas di Indonesia, dan dari seluruh penyandang tersebut hanya 10 persen yang dapat bekerja menurut hasil survei Kementerian Tenaga Kerja tahun 2021. Sementara itu 5 dari 10 keluarga dengan penyandang disabilitas mengalami overspending sehingga memicu tingginya hutang.

Melihat permasalahan tersebut, Pusat Studi Disabilitas dan Kemanusiaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (CDH-UMY) bekerjasama dengan Sakinah Finance dan Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (HIDIMUH) Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Literasi Keuangan Syari’ah bagi penyandang disabilitas. Lebih dari 70 penyandang disabilitas yang tergabung dalam HIDIMUH Yogyakarta turut hadir dalam acara pelatihan yang digelar pada Minggu (21/7) di di Ruang Amphiteater E6 lt.5 Gedung Ibrahim UMY tersebut.

Ketua Pusat Studi Disabilitas dan Kemanusiaan UMY, Dr. Falasifah Ani Yuniarti, S.Kep, Ns, MAN, dalam sambutannya menyampaikan bahwa akhir-akhir ini banyak masalah keuangan seperti peminjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol) yang dialami masyarakat menengah. Tentu hal ini tidak hanya berdampak pada kehidupan dunia, tetapi juga akhirat. Oleh karena itu masyarakat harus mengerti bahwa literasi keuangan sangat penting untuk mencegah jebakan keuangan yang merugikan.

“Sebagai perguruan tinggi Muhammadiyah, kami selalu berupaya untuk melakukan pemberdayaan masyarakat termasuk kaum disabilitas, sehingga UMY tidak hanya dikenal secara akademisnya namun juga kontribusinya kepada umat,” tutur dosen Keperawatan UMY.

Falasifah juga mengatakan bahwa kecanggihan teknologi saat ini, banyak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga timbullah pinjaman online ilegal yang memberikan keuntungan cepat dalam waktu singkat.

“Akibatnya yang ingin cepat kaya tanpa kerja keras akan mudah tergiur oleh tawaran tersebut. Maka dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. Kemudian juga bisa menghindari investas ilegal yang tidak diawasi oleh OJK, serta masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, agar dapat lebih bijak dan waspada dalam mengelola keuangannya,” imbuh Falasifah.

Sementara itu, Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc, CFP, AEPP selaku Founder Sakinah Finance memberikan tips merencanakan keuangan personal bagi keluarga penyandang disabilitas. Pertama pahami kebutuhan keluarga penyandang disabilitas. Kedua periksa kesehatan kondisi keuangan, ketiga identifikasi permasalahan arus kas, dan keempat membuat prioritas pemasukan bulanan.

“Dalam Islam penting bagi kita untuk merencanakan keuangan terutama pasca kematian, agar kita tidak meninggalkan hutang yang akan dihisab di akhirat kelak,” ujar Murniati.

Pelatihan ini juga menghadirkan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai pemateri. Rosi Kho Arliyani selaku Pengawas Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK, menjelaskan terkait konsep keuangan syariah yang menawarkan sistem berlandaskan syariat Islam dan melarang adanya praktik bunga (riba), larangan ketidakpastian (gharar) dan spekulatif (Masyir) dalam transaksi. Sehingga apabila masyakat ingin melakukan peminjaman online ataupun investasi bisa mengikuti konsep keuangan syariah.

Ia menegaskan kepada para audiens terhadap banyaknya investasi ilegal yang beredar di media sosial, oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk selalu waspada. Adapun yang bisa dilakukan masyarakat yaitu mengecek 2L sebelum melakukan investasi yaitu LEGAL yang berstatus perizinan badan hukum, LOGIS yang mana imbal hasilnya wajar dan memiliki risiko. Sehingga masyarakat tidak tergiur dengan penawaran yang tidak wajar.

“Tidak semua layanan pinjam meminjam uang itu berbahaya, Pinjol akan bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan” ujar Rosi. Selain itu, Rosi juga menegaskan bahwa hanya 98 Platform pinjol yang diawasi OJK. (DA)

Share This Post

Berita Terkini