Berita

UMY Karantinakan Mahasiswa Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker

Usai mengikuti aksi penolakan atas disahkannya RUU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) di depan gedung DPRD DIY, sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mulai dikarantinakan. Kebijakan karantina mandiri bagi mahasiswa peserta aksi tolak UU Ciptaker tersebut dilakukan oleh UMY untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih mengalami kenaikan jumlah positif.

Deputy Incident Commander, Incident Command System (ICS) UMY, Sri Atmaja P Rosyidi, ST., MSc.Eng., Ph.D., PE menyampaikan bahwa proses karantina yang akan dilakukan oleh mahasiswa tersebut adalah 10 hari. “Kami himbau kepada mahasiswa yang ikut aksi penolakan UU Ciptaker kemarin untuk melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri yang harus mereka jalani adalah 10 hari kedepan, untuk melihat kondisi preventif Covid-19,” ujarnya.

Bila selama karantina mandiri tersebut mahasiswa merasakan gejala Covid-19, maka penanganan akan langsung diambil alih oleh Tim Kesehatan Satgas Covid-19 UMY untuk penanganan lebih lanjut. UMY juga akan memberikan fasilitas pemeriksaan PCR atau Swab bagi mereka.

“Itu skema yang sudah dimiliki UMY dan sudah berjalan untuk penanganan bagi civitas yang hasil pemeriksaannya dinyatakan reaktif/positif. Maka dari itu, kami juga melakukan pendataan pada para peserta aksi dari UMY. Kami data siapa saja yang ikut aksi, nomor telepon, alamat kos, serta alamat dan nomor telepon orang tua wali mahasiswa. Ini kami lakukan sebagai upaya kami untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19, karena dalam kegiatan aksi kemarin mereka jelas tidak bisa melakukan physical distancing,” imbuh Sri Atmaja lagi.