Pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di Indonesia selama ini telah diatur oleh Bank Indonesia. Akan tetapi mulai dari tanggal 1 Januari 2014, akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu perlu sosialisasi pemahaman bagi masyarakat, terutama bagi kaum akedimis, supaya bisa menjelaskan sistem ini nantinya. Karena inovasi perubahan dari Bank Indonesia kepada OJK diharapakan bisa menumbuhkan perekonomian Indonesia secara maksimal.
Begitulah yang disampaikan oleh Direktur Perencanaan Strategis OJK Hernawan Bekti Sasongko, saat mengisi sosialisasi yang bertema “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Memperkuat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan” di Ruang Sidang Gedung Ar Fakhrudin A UMY, Sabtu (12/10).
Hernawan menerangkan sesuai mandat Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Dengan tujuan mewujudkan misi dan visi OJK guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. “Mulai 1 Januari 2014 yang akan datang, industri perbankan akan beralih pengaturan dan pengawasannya dari Bank Indonesia ke OJK”, tegasnya.
Hernawan juga menerangkan bahwa OJK mencanangkan 8 program strategis yang mencakup integrasi pengaturan dan pengawasan, kapasitas pengaturan dan pengawasan, ketahanan dan kinerja sistem keuangan, stabilitas sistem keuangan, tata kelola dan manajemen risiko lembaga keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen, sumber daya manusia, serta tata kelola internal dan quality assurance. “8 program strategis tersebut kita harap bisa maksimal nantinya,” terangnya dikampus UMY.
Sedangkan Agus Siregar, Ketua Transisi Tahap II OJK, menjelaskan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK membentuk sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi. OJK telah menyusun rencana pelaksanaan intelijen pasar untuk produk dan layanan yang menjadi perhatian publik, merancang peraturan tentang sistem dan mekanisme pelayanan serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. “OJK juga terus melaksanakan edukasi dan sosialisasi secara luas melalui berbagai kegiatan”, jelasnya.
Agus mengatakan ke depannya OJK berkeyakinan bahwa, harmonisasi kebijakkan dan penyelenggaraan pengaturan, pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, serta kerjasama dengan Bank Indonesia dan dukungan pemerintah. akan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global dan dapat memajukan kesejahteraan umum. “Itu tekad kita, semoga nantinya pengaturan dan pengawasan sistem keuangan Indonesia lebih baik”, katanya.
Selain itu, Dekan FE UMY Nano Prawoto mengatakan mahasiswa ekonomi harus lebih paham tentang sistem pengawasan baru ini. Sehingga dapat memberikan pemahaman pula pada masyarakat umum. Karena kaum akademis dipandang sebagai orang yang dapat memberikan solusi permasalahan dalam kehidupan. “sebagai mahasiswa ekonomi UMY, saudara harus bisa memberikan penjelasan pada orang lain dan memberikan manfaat lainnya untuk memajukan ekonomi bangsa,” katanya. (syah)