Berita

UMY Selenggarakan Program Hibah Peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai salah satu institusi perguruan tinggi terus melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia terutama bagi para dosen melalui kegiatan tri dharma perguruan tinggi. Salah satu usaha dalam meningkatkan peran tersebut adalah dengan adanya program Hibah. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan perolehan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dengan menggali secara maksimum potensi KI yang diperoleh dari suatu kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Program ini dikompetisikan bagi civitas akademika baik yang telah siap dengan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maupun yang memulai riset berpotensi HKI.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ir. Cahyo Budiantoro, selaku Kepala Divisi Inovasi dan Produk Unggulan, Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY, dalam kegiatan “Panduan Pengusulan Program Pendaftaran Hasil Penelitian Berpotensi Kekayaan Intelektual”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (BSDM) UMY ini dilaksanakan pada Sabtu (30/12), di Gedung Kasman Singodimejo Pascasarjana UMY.

Dalam sambutannya, Cahyo berharap dengan adanya program hibah tersebut para dosen UMY bisa semakin terdorong untuk melakukan penelitian berbasis HKI. “Diharapkan dengan adanya program hibah ini dapat mendorong dosen untuk melakukan penelitian berbasis HKI. Selain itu juga bisa meningkatkan jumlah Karya Paten dan mendorong untuk bisa berkompetisi dalam program hibah eksternal, khususnya Direktoral Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ditjen Penguatan Risbang, Kemristekdikti,” tuturnya. Selain itu, Cahyo juga mengatakan bahwa sosialisasi hibah tersebut akan dimulai pada 12 Januari 2018. Sedangkan untuk penerimaan proposal akan dimulai sejak tanggal 12 januari hingga 26 Januari 2018. Pengumuman proposal yang lolos akan dilakukan pada 9 Februari 2018.

Sementara itu, Tatang Suprono selaku Sekretaris LP3M mengatakan bahwa di tahun 2017 ini dengan diberlakukannya sistem online, validitas dari hasil penelitian, pelaporan dan luaran dari program hibah tersebut akan semakin meningkat. ” Ketika dulu masih menggunakan sistem manual semuanya serba manual dan harus dilakukan pengecekan satu-persatu, dan terkadang ada miskomunikasi yang akhirnya memperlambat tahapan. Sedangkan saat ini dengan diterapkannya sistem online akan semakin mempermudah berbagai proses pengecekan, review dan segala tahapan yang lain, termasuk pemberian konsekuensi akibat tidak mengikuti prosedur yang ada terhadap penerima dana hibah,” tutur Tatang.

Tatang mengatakan bahwa syarat untuk mengajukan program skim hibah ini salah satunya adalah masuk dalam Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (SIMLITABMAS). “Dengan adanya sistem tersebut akurasi dari pelaporan menjadi semakin valid. Kemudian nantinya ketika penerima hibah tidak melakukan pelaporan maka secara otomatis akun tersebut akan terkunci di beberapa fitur dan tentunya tidak akan bisa mengajukan untuk program hibah selanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut kami informasikan untuk batas terakhir pengunggahan berkas pelaporan dan luaran terakhir pada tanggal 30 Desember 2017,” ungkapnya. (zaki)