Beredar kabar dari salah satu media online yang menuliskan bahwa ada Dosen UMY yang terancam dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik dosen. Selain itu, media tersebut menampilkan potongan dokumen surat yang belum jelas keabsahannya. Kabar tersebut beredar pada hari Jum’at (6/3) yang sempat membuat kegaduhan dalam lingkungan sivitas akademika UMY.
Menanggapi hal tersebut maka Rektor UMY, Dr.Ir.Gunawan Budiyanto,M.P.,IPM menyampaikan bahwa memang benar telah terjadi pelanggaran kode etik dosen dan etika tata krama yang telah dilakukan seorang dosen UMY kepada beberapa mahasiswi yang mengakibatkan ketidak nyamanan lingkungan kerja. Oleh karena itu, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 3 Maret 2020.
“Putusan ini berdasarkan peraturan kepegawaian UMY Bab IV Pasal 33 nomor 1 yang berbunyi, kode etik pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan di dalam dan di luar kampus. Kode etik dosen UMY Bab V tentang Etika dosen terhadap sesama dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Pasal 11 ayat c yang berbunyi, memberikan pelayanan akademik dengan empati, santun, tanpa pamrih, tanpa ada unsur paksaan dan pasal 11 ayat h, yakni selalu berusaha menjadi teladan bagi mahasiswa,” jelasnya.
Wakil Rektor UMY bidang Sumber Daya Manusia, Dr. Nano Prawoto, M.Si., juga menyampaikan bahwa setelah pemberitaan online tersebut ditelaah dan diteliti, maka UMY berpendapat bahwa framing pemberitaan tersebut bersumber dari dokumen yang tidak memiliki keabsahan karena tidak dilengkapi dengan tanda tangan oleh pihak atau pejabat yang berwenang. ”Selain itu, judul berita yang tersebar menyebabkan munculnya kesalahpahaman, dan tidak diklarifikasi terlebih dahulu sebelum berita tersebut di release,” tutupnya.