Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah merupakan inti dari sistem pemerintah Indonesia secara keseluruhan. Ini karena substansi dari Undang-Undang Pemerintah Daerah menyentuh segala aspek Pemerintahan Pusat dan Daerah. Rumusan dan penjabaran mengenai kewenangan pemerintah pusat ditegaskan dalam UU Pemda, bukan pada Undang-Undang lain.
Totok Daryanto, SE, Ketua Pansus DPR RI, menyampaikan hal tersebut dalam acara Focus Group Discussion Draft Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan oleh Ilmu Pemerintahan dan Jusuf Kalla School of Government Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerjasama dengan salah satu media massa lokal DI Yogyakarta, Sabtu (9/3). Acara yang bertempat di ruang sidang AR. Fakhruddin A lantai 5, Kampus Terpadu UMY ini dihadiri oleh beberapa Akademisi dan Politisi, dan hadir pula Drs. H. M. Idham Samawi, Mantan Bupati Bantul.
Totok menjelaskan, bahwa beban substansi dari UU tentang Pemerintah Daerah itu sangat berat sekaligus strategis. Sebab menurutnya, UU Pemdalah yang mempertegas bangun dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Melalui UU Pemda ini bangsa kita dapat mendesain struktur pemerintahan NKRI, bahkan mendesain perubahan untuk bangsa ini.” UU Pemerintah Daerah yang juga mengatur sistem pemerintahan daerah, selalu diupayakan untuk dibenahi. Dan salah satu isu penting dalam pembenahan sistem pemerintahan daerah, adalah menciptakan sistem pembangunan daerah yang bersifat inklusif, yaitu adanya keterlibatan dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah. “Pembangunan Daerah tidak identik dengan pembangunan yang dilakukan oleh birokrat atau dana APBD. Tetapi, pembangunan yang mendorong bahkan memobilisasi keterlibatan masyarakat setempat dalam pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai pada pelaksanaannya. Jadi nantinya masyarakat tidak merasa asing dengan daerahnya sendiri,” papar Totok.
Sementara itu, mantan Bupati Bantul, Drs. H. M. Idham Samawi mengatakan, dalam penyusunan UU tingkat Daerah tetap tidak boleh lepas dari tujuan kemerdekaan Indonesia. “Tujuan kemerdekaan bangsa ini sudah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.”
Namun, menurutnya tidak cukup jika hanya bersandar pada suatu undang-undang. Karena rakyat juga butuh seorang pemimpin. “Tetap dibutuhkan seorang pemimpin yang berasal dari rakyat. Supaya ada kebijakan yang bisa dibuatnya di luar undang-undang, yang dapat membantu kemakmuran rakyatnya,” pungkas Idham. (Sakinah)